Ilustrasi |
AMP – Sopir salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue ditangkap Satnarkoba Polres Simeulue, pada Rabu (21/10). Tersangka berinisial HH (37) ditangkap polisi karena menggunakan dan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di pulau Simeulue.
Saat diringkus, sopir tersebut tidak bisa berkutik karena terdapat alat bukti. Tersangka ditangkap di gudang PT PD Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur sekira pukul 10.15 WIB.
Bersama tersangka, polisi berhasil menyita berupa sabu-sabu seberat 8,02 gram dan ganja seberat 1 kg. Selain itu, satu timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu-sabu juga diamankan.
Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, membenarkan ada penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk proses hukum selanjutnya.
“Sejumlah paket sabu-sabu dan ganja yang siap edar, termasuk ada paket kecil ganja, yang dibungkus dengan uang kertas nominal Rp 2.000,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastari, di Simeulue, Kamis (22/10).
Katanya, semakin diperkuat bahwa tersangka pengguna narkoba dari hasil tes urine. Tersangka positif mengonsumsi sabu dan ganja. Hasil pemeriksaan awal, kata Edi, barang haram tersebut diperoleh dari saudaranya dari luar pulau Simeulue. Bahkan saudaranya itu sudah lebih duluan diringkus pihak kepolisian.
“Tersangka memang sudah kita awasi sejak satu tahun lalu,” imbuhnya.
Karena tersangka merupakan sopir pribadi anggota DPRK Simeulue berinisial DA ,
pihak kepolisian pun memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap DA dan istrinya AF untuk mendalami kasus ini.
“Waktu tiba di lokasi waktu penangkapan, itu anggota dewan marah, sampai dibilang, kalau tau dari dulu sudah saya pecat,” ujar Edy meniru DA marah pada tersangka.(AJNN)
Saat diringkus, sopir tersebut tidak bisa berkutik karena terdapat alat bukti. Tersangka ditangkap di gudang PT PD Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur sekira pukul 10.15 WIB.
Bersama tersangka, polisi berhasil menyita berupa sabu-sabu seberat 8,02 gram dan ganja seberat 1 kg. Selain itu, satu timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu-sabu juga diamankan.
Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari, membenarkan ada penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Simeulue untuk proses hukum selanjutnya.
“Sejumlah paket sabu-sabu dan ganja yang siap edar, termasuk ada paket kecil ganja, yang dibungkus dengan uang kertas nominal Rp 2.000,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Edi Bastari, di Simeulue, Kamis (22/10).
Katanya, semakin diperkuat bahwa tersangka pengguna narkoba dari hasil tes urine. Tersangka positif mengonsumsi sabu dan ganja. Hasil pemeriksaan awal, kata Edi, barang haram tersebut diperoleh dari saudaranya dari luar pulau Simeulue. Bahkan saudaranya itu sudah lebih duluan diringkus pihak kepolisian.
“Tersangka memang sudah kita awasi sejak satu tahun lalu,” imbuhnya.
Karena tersangka merupakan sopir pribadi anggota DPRK Simeulue berinisial DA ,
pihak kepolisian pun memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap DA dan istrinya AF untuk mendalami kasus ini.
“Waktu tiba di lokasi waktu penangkapan, itu anggota dewan marah, sampai dibilang, kalau tau dari dulu sudah saya pecat,” ujar Edy meniru DA marah pada tersangka.(AJNN)
loading...
Post a Comment