Banda Aceh - Seorang pemangku adat Aceh seharusnya berada di depan setiap kasus adat yang menimpa di Aceh, ini malah tidak mau tau alias tidak ikut campur.
Dikutip dari acehterkini.com Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar mengaku tidak mengikuti persoalan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil terkait penertiban rumah ibadah yang tidak memiliki izin dan sempat menimbukan kerusuhan antarwarga pada 13 Oktober 2015.
Akibat kerusuhan itu satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka. Hingga saat ini Polisi sudah menahan tiga orang diduga pelaku pengrusakan dan satu orang diduga pelaku penembakan. Sementara tujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa di Aceh Singkil itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar mengaku tidak mengikuti persoalan itu.
“Saya tidak ikuti, itu masalah pemerintah,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Kapoldda Aceh, Irjen Pol. Husein Hamid dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto selama sepekan berkantor di Kabupaten Aceh Singkil. Saat ini ada 1.357 pasukan TNI Polri yang ditempatkan di Aceh Singkil untuk pengamanan.
Saat ini sudah sembilan gereja yang tidak memiliki izin dibongkar oleh Satpol PP Aceh Singkil sebagaimana kesepakatan Muspida Aceh Singkil 12 Oktober 2015.(BOS)
Akibat kerusuhan itu satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka. Hingga saat ini Polisi sudah menahan tiga orang diduga pelaku pengrusakan dan satu orang diduga pelaku penembakan. Sementara tujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika ditanya wartawan terkait peristiwa di Aceh Singkil itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar mengaku tidak mengikuti persoalan itu.
“Saya tidak ikuti, itu masalah pemerintah,” katanya singkat.
Untuk diketahui, Kapoldda Aceh, Irjen Pol. Husein Hamid dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto selama sepekan berkantor di Kabupaten Aceh Singkil. Saat ini ada 1.357 pasukan TNI Polri yang ditempatkan di Aceh Singkil untuk pengamanan.
Saat ini sudah sembilan gereja yang tidak memiliki izin dibongkar oleh Satpol PP Aceh Singkil sebagaimana kesepakatan Muspida Aceh Singkil 12 Oktober 2015.(BOS)
loading...
Post a Comment