Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjebol dinding bata, selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat. |
Aceh Singkil - Pasca pembakaran Gereja di Aceh Singkil, Pemerintah mulai melakukan penertiban terhadap tempat Ibadah yang tidak memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hari Kamis (22/10/2015) melanjutkan pembongkaran gereja tak berizin. Kegiatan pembongkaran di antaranya dengan menggunakan alat berat.
Gereja yang ditertibkan di antaranya GKPPD Siatas di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.
Pembongkaran bangunan berukuran 12×20 meter ini dibantu alat berat lantaran terdapat beton yang kokoh.
Dalam pengamatan Serambi, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.*(HDY/RM)
Gereja yang ditertibkan di antaranya GKPPD Siatas di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang. Tepatnya di sebelah kanan jalan Singkil-Sibolga, Sumatera Utara.
Pembongkaran bangunan berukuran 12×20 meter ini dibantu alat berat lantaran terdapat beton yang kokoh.
Dalam pengamatan Serambi, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar secara manual hanya sanggup menjebol dinding bata. Selanjutnya diteruskan menggunakan alat berat.*(HDY/RM)
loading...
Post a Comment