Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik
Indonesia memetakan titik-titik rawan politik, keamanan dan penegakan
hukum di Aceh dalam satu dekade perdamaian Aceh.
Staf Ahli Menkopolhukkam Bidang SDM dan Iptek, Andrie T.U Soetarno mengatakan keadaan Aceh pasca penandatanganan MoU Helsinki sudah kondusif. Namun tinjauan khusus Polhukkam masih terjadi potensi kerawanan yang dapat mempengaruhi situasi nasional secara umum.
“Masalah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang belum tuntas, peredaran senjata api, narkoba sampai tekanan PA dan KPA yang mengakibatkan penegakan hukum korupsi masih jalan ditempat,” kata Andrie dalam seminar nasional satu dekade Perdamaian Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (20/10/2015).
Andrie T.U Seotarno hadir dalam seminar nasional Satu Dekade Perdamaian Aceh ini mewakili atas nama Menkopolhukkam, Luhut Binsar Pandjaitan yang berhalangan hadir karena sedang mengatasi persoalan kabut asap di Kalimantan.Ia menjelaskan dibidang politik ada beberapa persoalan yang menonjol sehingga menjadi titik rawan yaitu masih adanya kelompok yang tidak menerima MoU Helsinki memasang spanduk-spanduk ASNLF dengan bulan bintang dan singa buraq.
Kemudian peringatan Milad GAM tetap diperingati pada 4 Desember dan telah dijadikan agenda tetap yang turut dihadiri oleh pejabat formal.
“Eksistensi KPA yang terstruktur dengan menggunakan struktur organisasi militer GAM di 17 wilayah dan adanya eksistensi kelompok GAM Luar negeri yang melakukan aksi propaganda,” ujar Wakil Ketua Desk Otsus Aceh ini.
Ditambahkannya proses penegakan hukum belum berjalan optimal. Menurutnya karena terjadi berbagai hal sehingga penegak hukum masih ada rasa takut dan terlalu hati-hati dalam memutuskan perkara karena masih ada ancaman.
“Pemberantasan tindak korupsi masih jalan ditempat karena masih kuatnya pengaruh tekanan kelompok PA dan KPA,” katanya.
Peredaran senjata api di Aceh semakin mengkhawatirkan. Kemenkopolhukkam mencatat ada 29 kali kasus kriminal di tahun 2014 dengan senjata api. Kemudian hingga Juni 2015 sudah terjadi 14 kali kasus kriminal.
“Ini umumnya terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur yang pelakunya dominan dari eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Andrie yang pernah menjabat sebagai Atase Pertahanan RI di Kamboja pada tahun 2005.
Bidang hukum, kata Andrie implementasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh belum berjalan maksimal.
“Aceh sudah menetapkan 85 qanun, beberapa qanun masih perlu diambil langkah positif yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh,” kata Andrie menerangkan.
“Kita akan membangun komunikasi dengan Aceh sehingga tidak lagi ada rasa saling tidak percaya dan saling curiga. Tahun ini kita tuntaskan hal-hal yang menjadi penghambat sehingga masalah titik rawan di Aceh itu dapat diselesaikan,” demikian Andrie T.U Seotarno.(AT)
Staf Ahli Menkopolhukkam Bidang SDM dan Iptek, Andrie T.U Soetarno mengatakan keadaan Aceh pasca penandatanganan MoU Helsinki sudah kondusif. Namun tinjauan khusus Polhukkam masih terjadi potensi kerawanan yang dapat mempengaruhi situasi nasional secara umum.
“Masalah Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang belum tuntas, peredaran senjata api, narkoba sampai tekanan PA dan KPA yang mengakibatkan penegakan hukum korupsi masih jalan ditempat,” kata Andrie dalam seminar nasional satu dekade Perdamaian Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood, Selasa (20/10/2015).
Andrie T.U Seotarno hadir dalam seminar nasional Satu Dekade Perdamaian Aceh ini mewakili atas nama Menkopolhukkam, Luhut Binsar Pandjaitan yang berhalangan hadir karena sedang mengatasi persoalan kabut asap di Kalimantan.Ia menjelaskan dibidang politik ada beberapa persoalan yang menonjol sehingga menjadi titik rawan yaitu masih adanya kelompok yang tidak menerima MoU Helsinki memasang spanduk-spanduk ASNLF dengan bulan bintang dan singa buraq.
Kemudian peringatan Milad GAM tetap diperingati pada 4 Desember dan telah dijadikan agenda tetap yang turut dihadiri oleh pejabat formal.
“Eksistensi KPA yang terstruktur dengan menggunakan struktur organisasi militer GAM di 17 wilayah dan adanya eksistensi kelompok GAM Luar negeri yang melakukan aksi propaganda,” ujar Wakil Ketua Desk Otsus Aceh ini.
Ditambahkannya proses penegakan hukum belum berjalan optimal. Menurutnya karena terjadi berbagai hal sehingga penegak hukum masih ada rasa takut dan terlalu hati-hati dalam memutuskan perkara karena masih ada ancaman.
“Pemberantasan tindak korupsi masih jalan ditempat karena masih kuatnya pengaruh tekanan kelompok PA dan KPA,” katanya.
Peredaran senjata api di Aceh semakin mengkhawatirkan. Kemenkopolhukkam mencatat ada 29 kali kasus kriminal di tahun 2014 dengan senjata api. Kemudian hingga Juni 2015 sudah terjadi 14 kali kasus kriminal.
“Ini umumnya terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur yang pelakunya dominan dari eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” tegas Andrie yang pernah menjabat sebagai Atase Pertahanan RI di Kamboja pada tahun 2005.
Bidang hukum, kata Andrie implementasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh belum berjalan maksimal.
“Aceh sudah menetapkan 85 qanun, beberapa qanun masih perlu diambil langkah positif yaitu Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Qanun Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Lembaga Wali Nanggroe, Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh,” kata Andrie menerangkan.
“Kita akan membangun komunikasi dengan Aceh sehingga tidak lagi ada rasa saling tidak percaya dan saling curiga. Tahun ini kita tuntaskan hal-hal yang menjadi penghambat sehingga masalah titik rawan di Aceh itu dapat diselesaikan,” demikian Andrie T.U Seotarno.(AT)
loading...
Post a Comment