AMP - Hakim MK, Wahiduddin Adams yang memimpin sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait pengangkatan Kapolda Aceh oleh Gubernur menilai pemohon tidak serius.
Dalam Risalah Sidang, Nomor 124/PUU/X-III/2015 dengan Pokok Perkara Pengangkatan Kapolda Aceh oleh Gubernur Aceh yang dilansir dari situs mahkamah konstitusi, Sabtu (31/10/2015), sidang pengujian pasal terkait pengangkatan Kapolda Aceh dalam UUPA tidak dihadiri oleh pemohon.
Pada saat pemeriksaan pendahuluan melalui video conference di Unsyiah, 27 Oktober 2015 pukul 15.08 wib, para pemohon berhalangan hadir. Para pemohon adalah Yudhistira Maulana, Fachrurrazi, Rifa Cinnitya dan Hamdani.
Sebelumnya MK sudah melakukan pemanggilan kepada para pemohon agar sedianya dapat hadir pada saat pemeriksaan pendahuluan.
Karena pemohon tidak hadir, Pimpinan sidang hanya berbicara dengan petugas operator Unsyiah Aceh.
“Ini berarti pemohon tidak serius,” ujar Wahiduddin Adams menutup sidang pukul 15.13 wib. Para hakim yang memimpin sidang adalah Wahiduddin Adams (Ketua), Anwar Usman (Anggota), Patrialis Akbar (Anggota) dan Rizki Amalia (Panitera Pengganti).
Berita sebelumnya pasal 205 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait pengangkatan Kapolda Aceh oleh Gubernur Aceh dikritik oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ketua YARA, Safaruddin menilai adanya pasal tersebut bisa menimbulkan intervensi politik dalam upaya penegakan hukum di Aceh.(PAT)
Dalam Risalah Sidang, Nomor 124/PUU/X-III/2015 dengan Pokok Perkara Pengangkatan Kapolda Aceh oleh Gubernur Aceh yang dilansir dari situs mahkamah konstitusi, Sabtu (31/10/2015), sidang pengujian pasal terkait pengangkatan Kapolda Aceh dalam UUPA tidak dihadiri oleh pemohon.
Pada saat pemeriksaan pendahuluan melalui video conference di Unsyiah, 27 Oktober 2015 pukul 15.08 wib, para pemohon berhalangan hadir. Para pemohon adalah Yudhistira Maulana, Fachrurrazi, Rifa Cinnitya dan Hamdani.
Sebelumnya MK sudah melakukan pemanggilan kepada para pemohon agar sedianya dapat hadir pada saat pemeriksaan pendahuluan.
Karena pemohon tidak hadir, Pimpinan sidang hanya berbicara dengan petugas operator Unsyiah Aceh.
“Ini berarti pemohon tidak serius,” ujar Wahiduddin Adams menutup sidang pukul 15.13 wib. Para hakim yang memimpin sidang adalah Wahiduddin Adams (Ketua), Anwar Usman (Anggota), Patrialis Akbar (Anggota) dan Rizki Amalia (Panitera Pengganti).
Berita sebelumnya pasal 205 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terkait pengangkatan Kapolda Aceh oleh Gubernur Aceh dikritik oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Ketua YARA, Safaruddin menilai adanya pasal tersebut bisa menimbulkan intervensi politik dalam upaya penegakan hukum di Aceh.(PAT)
loading...
Post a Comment