Aceh Utara
- Geuchik Gampong Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara diduga
gelapkan puluhan juta rupiah dana desa dan juga dana Pemerintahan Mukim
dan Gampong Pemerintahan Aceh Utara.
Sumber
statusaceh.com Kamis, 17 September 2015. menyebutkan, Dedi Faidir
selaku Geuchik Gampong Bangka Jaya tidak bisa mempertanggung jawabkan
dana Gampong yang telah di cairkan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
kecamatan Dewantara beserta dana Gampong yang dicairkan melalui
pemerintahan Mukim dan Gampong Kabupaten Aceh Utara dari tahun 2012
sampai dengan 2015.
Dari
laporan masyarakat setempat dan juga pengelola keuangan dan kegiatan di
gampong mengaku dana tersebut sama sekali tidak transparan bahkan tidak
di adakan rapat pertanggung jawaban dengan masyarakat.
Sumber statusaceh juga menyebutkan jumlah uang tersebut sekitar Rp 30 Juta, yang rencananya mau di pakai untuk pembelian alat-alat kebutuhan khaduri Gampong, seperti Tenda, meja dan Kursi"ungkap pelaku kegiatan Gampong yang namanya tidak diperbolehkan ditulis wartawan.
Selain itu Dana Majlis Ta'lim yang di kuncurkan oleh pemerintah kabupaten setiap 3 bulan sekali juga tidak pernah di informasikan kepada masyarakat bahkan kepada guru Majlis Ta'lim tidak menerima jerih upahnya hampir 3 tahun.
Semakin kacaunya desa tersebut, membuat sejumlah aparatur Gampong dari tuha peut mengundurkan diri, bahkan 5 orang anggota tuha peut sudah mengundurkan diri hampir setahun, walau setiap honor yang keluar di ambil oleh geuchik dengan memalsukan tanda tangan mereka.ungkap seorang warga yang juga anggota dari aparatur Gampong tersebut.
Sementara Samsul yang mewakili UPK Kecamatan Dewantara mengatakan, penarikan uang yang di lakukan geuchik setempat itu tidak melanggar aturan, karena geuchik bertanggung jawab penuh tentang dana tersebut, dan yang berhak mengaudit dana tersebut nantinya ialah ada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Provinsi, tuturnya.(RELL)
Sumber statusaceh juga menyebutkan jumlah uang tersebut sekitar Rp 30 Juta, yang rencananya mau di pakai untuk pembelian alat-alat kebutuhan khaduri Gampong, seperti Tenda, meja dan Kursi"ungkap pelaku kegiatan Gampong yang namanya tidak diperbolehkan ditulis wartawan.
Selain itu Dana Majlis Ta'lim yang di kuncurkan oleh pemerintah kabupaten setiap 3 bulan sekali juga tidak pernah di informasikan kepada masyarakat bahkan kepada guru Majlis Ta'lim tidak menerima jerih upahnya hampir 3 tahun.
Semakin kacaunya desa tersebut, membuat sejumlah aparatur Gampong dari tuha peut mengundurkan diri, bahkan 5 orang anggota tuha peut sudah mengundurkan diri hampir setahun, walau setiap honor yang keluar di ambil oleh geuchik dengan memalsukan tanda tangan mereka.ungkap seorang warga yang juga anggota dari aparatur Gampong tersebut.
Sementara Samsul yang mewakili UPK Kecamatan Dewantara mengatakan, penarikan uang yang di lakukan geuchik setempat itu tidak melanggar aturan, karena geuchik bertanggung jawab penuh tentang dana tersebut, dan yang berhak mengaudit dana tersebut nantinya ialah ada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Provinsi, tuturnya.(RELL)
loading...
Post a Comment