JAKARTA - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui
hasil risetnya memaparkan 10 kepolisian daerah (polda) yang menunggak kasus
tindak pidana korupsi terbesar dalam kurun waktu 2010 hingga 2014.
"Posisi
pertama di Polda Sumatera Utara dengan jumlah kasus mencapai 30 dengan kerugian
negara Rp94,6 miliar," tutur peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah
di Jakarta, Sabtu (17/10).
Ia
menjelaskan menunggak di sini diartikan memiliki sejumlah kasus korupsi yang
statusnya masih pada tahap penyidikan dan belum naik ke penuntutan atau bisa
disebut stagnasi.
Selanjutnya,
ialah Polda Jawa Timur dengan 22 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp14,8
miliar. Pada urutan ketiga Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dengan jumlah 21
kasus dan kerugian negara Rp133,6 miliar.
Pada
urutan keempat adalah Polda Sulawesi Selatan dengan 18 kasus dan kerugian
negara Rp34,3 miliar; urutan kelima Polda Jawa Tengah dengan 16 kasus dengan
perkiraan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar.
Urutan
keenam ialah Polda Bengkulu 15 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai
Rp15,1 miliar; urutan ketujuh adalah Polda Jawa Barat dengan 15 kasus dan
kerugian negara Rp31,1 miliar.
"Tiga
terakhir adalah Kalimantan Timur, NTT, dan Sulawesi Utara dengan 11 kasus.
Kerugian negara masing-masing ialah Rp122,4 miliar, Rp7,5 miliar, dan Rp42,2
miliar," tutur Wana memaparkan.
Sehubungan
dengan hasil penelitian tersebut, dia menjelaskan bahwa daftar tersebut dibuat
menurut tingkatan Polda dengan asumsi kasus korupsi yang ditangani oleh Polres
berada di bawah koordinasi institusi tersebut.
Selain
polda, kata dia, Bareskrim Mabes Polri juga memiliki sejumlah kasus yang belum
naik ke penuntutan atau pelimpahan ke kejaksaan sejak ditetapkan berstatus
penyidikan pada periode 2010--2014.
"Bareskrim
memiliki sembilan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mecapai Rp548
miliar," tuturnya. [Suarapembaruan]
loading...
Post a Comment