Ilustrasi |
AMP - Kerja keras polisi memecahkan misteri pembunuh Dian Milenia Triesna Afiefa alias Nia September lalu membuahkan hasil. Tersangka yang mengakibatkan tewasnya siswi SMAN 1 Batam, Kepri itu ditangkap polisi Jumat (30/10/2015). Dia ditangkap di rumahnya RW 09 Taman Pesona Indah, Tanjunguncang, Batam.Tersangka berinisial WZ ditangkap saat akan pergi kerja.
Informasi yang diperoleh Batam Pos (Riau Pos Group), WZ tidak bisa lagi mengelak karena polisi punya barang bukti yang akurat.Rambut kemaluan tersangka yang ditemukan pada mayat korban hasilnya identik saat tersangka menjalani tes DNA. Selain rambut kemaluan korban, hal lain yang membuktikan adalah keterangan saksi-saksi yang melihat pria yang mencegat korban memiliki sepatu dan jaket yang sama.
Sebelumnya, WZ pernah diamankan, namun dilepas kembali sambil menunggu hasil uji lab DNA dia untuk dicocokksan dengan DNA rambut kemaluan yang ditemukan di tubuh Nia. Selama dilepas, polisi tidak begitu saja membiarkan WZ bebas. Polisi terus memantau pergerakannya hingga hasil uji lab DNA keluar. WZ pun akhirnya dibekuk kembali, Jumat (30/10/2015).
Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari, mengatakan WZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat berada di di Mapolresta Barelang.
Arman mengatakan dari hasil kerja tim yang dibentuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, pelaku pembunuhan Nia mengerucut kepada WZ.Untuk menangkap WZ, sambung Arman pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 74 barang bukti dan 20 saksi.[K24]
Informasi yang diperoleh Batam Pos (Riau Pos Group), WZ tidak bisa lagi mengelak karena polisi punya barang bukti yang akurat.Rambut kemaluan tersangka yang ditemukan pada mayat korban hasilnya identik saat tersangka menjalani tes DNA. Selain rambut kemaluan korban, hal lain yang membuktikan adalah keterangan saksi-saksi yang melihat pria yang mencegat korban memiliki sepatu dan jaket yang sama.
Sebelumnya, WZ pernah diamankan, namun dilepas kembali sambil menunggu hasil uji lab DNA dia untuk dicocokksan dengan DNA rambut kemaluan yang ditemukan di tubuh Nia. Selama dilepas, polisi tidak begitu saja membiarkan WZ bebas. Polisi terus memantau pergerakannya hingga hasil uji lab DNA keluar. WZ pun akhirnya dibekuk kembali, Jumat (30/10/2015).
Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari, mengatakan WZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat berada di di Mapolresta Barelang.
Arman mengatakan dari hasil kerja tim yang dibentuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, pelaku pembunuhan Nia mengerucut kepada WZ.Untuk menangkap WZ, sambung Arman pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 74 barang bukti dan 20 saksi.[K24]
loading...
Post a Comment