Safaruddin (Koordinator YARA)Minta Penjelasan Tentang Qanun Wali Nanggroe, dan Surati DPRA |
Banda Aceh - Selain pasal 205 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) soal pengangkatan Kapolda Aceh harus disetujui Gubernur yang digugat ke MK, sekarang Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) surati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta penjelasan serta naskah akademik Qanun Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Direktur YARA Safaruddin mengatakan langkah ini dimaksud agar jangan nanti dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Aceh YARA dianggap tidak berkomunikasi dengan DPRA selaku wakil rakyat Aceh.
“Harapan kami agar DPRA memberikan perhatian serius atas surat kami ini, jika tidak maka kami akan melakukan langkah konstitusional dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat Aceh,”katanya kepada AJNN, Jumat (30/10).
Menurutnya, ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat Aceh yang di sampaikan secara konstitusional. Pengabaian atas aspirasi ini merupakan penghianatan kepada Rakyat Aceh yang telah memberikan mandat politik kepada wakilnya di DPRA
Dalam surat bertanggal 30 Oktober 2015 yang dialamatkan kepada Ketua DPRA itu, YARA meminta penjelasan dewan apakah Qanun Wali Nanggroe bertentangan atau dengan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis dan konvensi internasional penghapusan segala bentuk penghapusan diskriminasi dan rasial 1965 yang sudah di retivikasi melalui UU No 22 tahun 1999.
Direktur YARA Safaruddin mengatakan langkah ini dimaksud agar jangan nanti dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Aceh YARA dianggap tidak berkomunikasi dengan DPRA selaku wakil rakyat Aceh.
“Harapan kami agar DPRA memberikan perhatian serius atas surat kami ini, jika tidak maka kami akan melakukan langkah konstitusional dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat Aceh,”katanya kepada AJNN, Jumat (30/10).
Menurutnya, ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat Aceh yang di sampaikan secara konstitusional. Pengabaian atas aspirasi ini merupakan penghianatan kepada Rakyat Aceh yang telah memberikan mandat politik kepada wakilnya di DPRA
Dalam surat bertanggal 30 Oktober 2015 yang dialamatkan kepada Ketua DPRA itu, YARA meminta penjelasan dewan apakah Qanun Wali Nanggroe bertentangan atau dengan UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis dan konvensi internasional penghapusan segala bentuk penghapusan diskriminasi dan rasial 1965 yang sudah di retivikasi melalui UU No 22 tahun 1999.
Dikatakan Safaruddin, Hal ini sangat penting mendapat penjelasan dari DPR Aceh karena beberapa masyarakat Aceh yang keberatan tersebut belum mendapatkan informasi yang lengkap terhadap keberadaan Lembaga Wali Nanggroe dan mereka meminta agar keberadaan pasal 96 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk dikaji ulang atau di hlangkan dalam UUPA karena dianggap telah mendiskriminasi sebagian masyarakat Aceh.[AJNN]
loading...
Post a Comment