Banda Aceh - Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Afrizi Hadi mengatakan, pihaknya tidak menemukan kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan 98 unit traktor di Dinas Pertanian (Distan) Aceh.
Hal ini disampaikan Afrizi Hadi kepada wartawan saat jumpa pers usai pelaksanaan semiloka “Optimalisasi Pemberantansan Korupsi di Daerah” yang digelar tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/10/2015) petang.
“Kami sudah mengundang ahli tentang traktor, kalau spesifikasi traktor yang diadakan sesuai dengan apa yang diminta dinas. Hanya beda merek saja, tetapi speknya sama, harganya juga sama. Jadi tidak ditemukan letak kerugian negaranya. iya artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Afrizi.
Pihaknya, kata dia, juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Polresta Banda Aceh . “Ini ahli lho yang mengatakan spek traktor itu sama. Hanya beda merek, tapi kekuatan dan harga sama,” ulangnya lagi.
Sekedar mengingatkan, pengadaan alat pertanian di Distan Aceh ini bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 senilai Rp39,2 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV LAG dengan nilai kontrak Rp33,9 miliar. Kontrak ditandatangani, 6 Mei 2013.
Dalam perjalannya, pengadaan traktor tipe sedang 4 WD itu tidak sesuai spek seperti tertuang dalam kontrak, harganya juga digelembungkan. Ironisnya, pihak Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) Distan Aceh tidak mempermasalahkan tipe traktork tersebut. Bahkan, alat pertanian ini langsung diserahterimakan kepada masing-masing kabupaten/kota penerima bantuan.
Hasil penyelidikan penyidik Polresta Banda Aceh harga tipe traktor yang diadakan rekanan ini ternyata hanya senilai Rp26,1 milar saja. Sehingga, penyidik menduga selain menyalahi spek juga terjadi mark-up harga senilai Rp7,8 miliar dari nilai faktur pembelian.
Sumber-sumber lain menjelaskan, proyek ini merupakan program Gubernur Aceh untuk pertanian di Aceh tahun 2013. Kontrak proyek yang diplotkan memalui Bidang Bina Usaha Ekonomi (BBUE)Distan Aceh dengan PPTKnya seorang perempuan, berinisial DD.
Hal ini disampaikan Afrizi Hadi kepada wartawan saat jumpa pers usai pelaksanaan semiloka “Optimalisasi Pemberantansan Korupsi di Daerah” yang digelar tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Kantor Gubernur Aceh, Jumat (30/10/2015) petang.
“Kami sudah mengundang ahli tentang traktor, kalau spesifikasi traktor yang diadakan sesuai dengan apa yang diminta dinas. Hanya beda merek saja, tetapi speknya sama, harganya juga sama. Jadi tidak ditemukan letak kerugian negaranya. iya artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Afrizi.
Pihaknya, kata dia, juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Polresta Banda Aceh . “Ini ahli lho yang mengatakan spek traktor itu sama. Hanya beda merek, tapi kekuatan dan harga sama,” ulangnya lagi.
Sekedar mengingatkan, pengadaan alat pertanian di Distan Aceh ini bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 senilai Rp39,2 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV LAG dengan nilai kontrak Rp33,9 miliar. Kontrak ditandatangani, 6 Mei 2013.
Dalam perjalannya, pengadaan traktor tipe sedang 4 WD itu tidak sesuai spek seperti tertuang dalam kontrak, harganya juga digelembungkan. Ironisnya, pihak Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) Distan Aceh tidak mempermasalahkan tipe traktork tersebut. Bahkan, alat pertanian ini langsung diserahterimakan kepada masing-masing kabupaten/kota penerima bantuan.
Hasil penyelidikan penyidik Polresta Banda Aceh harga tipe traktor yang diadakan rekanan ini ternyata hanya senilai Rp26,1 milar saja. Sehingga, penyidik menduga selain menyalahi spek juga terjadi mark-up harga senilai Rp7,8 miliar dari nilai faktur pembelian.
Sumber-sumber lain menjelaskan, proyek ini merupakan program Gubernur Aceh untuk pertanian di Aceh tahun 2013. Kontrak proyek yang diplotkan memalui Bidang Bina Usaha Ekonomi (BBUE)Distan Aceh dengan PPTKnya seorang perempuan, berinisial DD.
Sementara KPA proyek ini ditangani oleh Kabid BBUE, awalnya berinisial AZ. Karena AZ pada bulan Juni 2013 berakhir masa dinas (pensiun), KPA kemudian berganti kepada KR. Untuk PHO proyek ini diketuai berinisial MZ.Kasus ini diserahkan penyidik Polresta ke BPKP Aceh untuk diaudit sekitar awal tahun 2014.[habadaily]
loading...
Post a Comment