Banda Aceh - Muzakarah Masalah Keagamaan Tahun 2015 Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyepakati lima poin dalam pelaksanaan ibadah di daerah itu.
"Pertama azan Jumat dua kali adalah disunahkan dan kedua memegang tongkat oleh khatib ketika khotbah Jumat adalah disunatkan," berikut hasil dari muzakarah masalah keagamaan yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh Saifuddin di ruang serbaguna MPU Aceh, Aceh Besar, Selasa kemarin.
Dalam muzakarah, kata dia, masalah keagamaan yang berlangsung selama dua hari tersebut juga memutuskan muwalat pada khotbah Jumat adalah salah satu syarat dalam khutbah. Selanjutnya, mau'idhah yang panjang dengan bahasa selain arab dalam khutbah Jumat adalah masalah khilafiyah (satu pendapat memutuskan muwalat khotbah dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah).
Poin terakhir yang juga disepakati dalam muzakarah yang dibuka dan ditutup secara resmi oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah adalah dalam rangka menjaga toleransi antara sesama umat Islam diharapkan kepada setiap khatib Jumat yang membaca mau'idhah yang panjang untuk mengulangi dua rukun khutbah.
Adapun tim perumus hasil muzakarah yang disepakati bersama oleh seluruh peserta adalah Prof. Tgk. Azman Ismail (ketua), Tgk. Mustafa Puteh (wakil), dan Prof. Syahrizal Abbas (sekretaris). Kemudian anggota tim perumus Tgk. H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin), Tgk. H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng), Prof. Farid Wajdi Ibrahim, Tgk. H. Faisal Ali, dan Tgk. H. Syech Syamaun Risyad.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk. H.M. Daud Zamzamy mengajak semua pihak untuk saling duduk bersama jika ada masalah sehingga ada sebuah kesimpulan yang dapat disepakati dengan bijaksana. "Jika ada beda pendapat, mari duduk bersama untuk membahas masalah tersebut. Insya Allah persatuan dan kesatuan akan terus terjaga pada masa mendatang," katanya.(ROL)
"Pertama azan Jumat dua kali adalah disunahkan dan kedua memegang tongkat oleh khatib ketika khotbah Jumat adalah disunatkan," berikut hasil dari muzakarah masalah keagamaan yang dibacakan Kepala Sekretariat MPU Aceh Saifuddin di ruang serbaguna MPU Aceh, Aceh Besar, Selasa kemarin.
Dalam muzakarah, kata dia, masalah keagamaan yang berlangsung selama dua hari tersebut juga memutuskan muwalat pada khotbah Jumat adalah salah satu syarat dalam khutbah. Selanjutnya, mau'idhah yang panjang dengan bahasa selain arab dalam khutbah Jumat adalah masalah khilafiyah (satu pendapat memutuskan muwalat khotbah dan satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah).
Poin terakhir yang juga disepakati dalam muzakarah yang dibuka dan ditutup secara resmi oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah adalah dalam rangka menjaga toleransi antara sesama umat Islam diharapkan kepada setiap khatib Jumat yang membaca mau'idhah yang panjang untuk mengulangi dua rukun khutbah.
Adapun tim perumus hasil muzakarah yang disepakati bersama oleh seluruh peserta adalah Prof. Tgk. Azman Ismail (ketua), Tgk. Mustafa Puteh (wakil), dan Prof. Syahrizal Abbas (sekretaris). Kemudian anggota tim perumus Tgk. H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin), Tgk. H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng), Prof. Farid Wajdi Ibrahim, Tgk. H. Faisal Ali, dan Tgk. H. Syech Syamaun Risyad.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk. H.M. Daud Zamzamy mengajak semua pihak untuk saling duduk bersama jika ada masalah sehingga ada sebuah kesimpulan yang dapat disepakati dengan bijaksana. "Jika ada beda pendapat, mari duduk bersama untuk membahas masalah tersebut. Insya Allah persatuan dan kesatuan akan terus terjaga pada masa mendatang," katanya.(ROL)
loading...
Post a Comment