SINGKIL - Sepuluh gereja di Aceh Singkil, sepakat dibongkar dalam kurun dua pekan ke depan.
Hal itu disepakati dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015) di ruang pertemuan kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil.
Kesepakatan lain, disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.
Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus menuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam ini juga.
Hal tersebut dilakukan untuk menenangkan masa yang mana pada Selasa (13/10/2015) merupakan batas waktu terakhir yang diberikan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, Selasa (6/10/2015) lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak agar gereja tak memiliki izin dibongkar. Jika sampai besok, Selasa (13/10/2015) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya.
Berikut nama sepuluh gereja yang sudah sepakat untuk dibongkar yakni:
GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah
GKPPD Pertabas
GKPPD Kuta Tinggi
GKPPD Tutuhan
GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.
GKPPD Mandumpang
GKPPD Siompin
GMII Siompin, Kecamatan Suro
GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris.
Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris.
Hal itu disepakati dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015) di ruang pertemuan kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil.
Kesepakatan lain, disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Kemudian tokoh ulama diminta menenangkan umat agar tidak terjadi hal tak diinginkan.
Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus menuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hasil kesepakatan tersebut, akan disosialisasikan Muspida di Masjid Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, malam ini juga.
Hal tersebut dilakukan untuk menenangkan masa yang mana pada Selasa (13/10/2015) merupakan batas waktu terakhir yang diberikan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masa Pemuda Peduli Islam (PPI) Aceh Singkil, Selasa (6/10/2015) lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak agar gereja tak memiliki izin dibongkar. Jika sampai besok, Selasa (13/10/2015) tidak dilaksanakan maka mereka yang akan membongkarnya.
Berikut nama sepuluh gereja yang sudah sepakat untuk dibongkar yakni:
GKPPD Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah
GKPPD Pertabas
GKPPD Kuta Tinggi
GKPPD Tutuhan
GKPPD Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan.
GKPPD Mandumpang
GKPPD Siompin
GMII Siompin, Kecamatan Suro
GKPPD Situbuhtubuh, Kecamatan Danau Paris.
Gereja Katolik Lae Balno, Danau Paris.
Sumber: serambinews
loading...
Post a Comment