Halloween Costume ideas 2015
loading...

Ingin Menjabat Bupati Simeulue Ketiga Kali dan Terganjal Aturan, Darmili Judicial Review UUPA

Darmili dan anaknya.
AMP - Darmili, mantan Bupati Simeulue melalui Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) akan mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/12/2015) nanti.

Pasal tersebut mengatur tentang lamanya seseorang boleh menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Jumat (4/12/2015) mengatakan, pengajuan JR tersebut dilakukan atas permintaan Darmili, anggota DPRK Simeulue. “Pak Darmili memang pernah menjabat dua kali sebagai Bupati Simeulue.

Saat ini beliau diminta oleh masyarakat Simeulue untuk maju menjadi bupati kembali. Namun hal tersebut terganjal oleh aturan dalam UU Pilkada,” katanya.

Dia menyatakan, pasal tersebut berbunyi “Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Larangan untuk maju ketiga kalinya juga disebutkan dalam UU Pilkada Pasal 58 huruf o UU 32/2004 jo pasal 7 huruf n UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Dengan adanya pembatasan tersebut, Bapak Darmili yang pernah menjabat dua periode Bupati Simeuleu merasa terhambat hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Simuelue.

Karena itu Bapak Darmili yang juga warga Aceh akan mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 65,” ujar Safaruddin.

Dalam pengajuan JR tersebut, YARA akan menggunakan hak istimewa Aceh seperti yang tersebut dalam putusan MK 33/PUU-VIII/2010 halaman 137 baris ke 28-32.

Bahkan, jelasnya, berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, kemungkinan bagi suatu daerah untuk diperlakukan secara khusus yang bukan hanya urusan periodesasi jabatan kepala daerah, hanya untuk daerah bersifat istimewa sesuai undang-undang.

Untuk bahan perbandingan saat mengajukan JR, YARA akan mengajukan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menjelaskan, berbeda dengan daerah lain di Indonesia, Yogyakarta diberi keistimewaan terhadap periodesasi jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk waktu yang tidak ditentukan.

“Dengan menggunakan alasan hukum tersebut kami mengharapkan agar MK memberikan hak istimewa seperti yang diberikan kepada Yogyakarta juga diberikan untuk Aceh. Sebab, Aceh dan Yogyakarta sama-sama daerah yang berstatus istimewa,” pungkasnya. (*)

Serambinews.com
loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget