AMP - Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Banda Aceh segera menyita Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp 17,5 miliar yang diadakan Pemerintah Aceh tahun 2014 sebagai Barang-bukti (BB). Penyitaan dijadwalkan akan berlangsung, Senin (07/03/2016) petang.
Informasi dihimpun Habadaily.com dari dalam Kejari Banda Aceh, penyitaan Damkar yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, awalnya direncanakan pada pagi hari. Namun kemudian tertunda menyusul belum keluarnya surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Ada perbaikan surat izin beberapa kali dari pengadilan, sehingga jadwal penyitaan sedikit berubah. Rencana kita sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB penyitaan sudah kita laksanakan,” kata salah seorang penyidik di lingkungan Kejari Banda Aceh.
Menurutnya, untuk menyita suatu barang yang sedang dalam penyidikan, harus ada surat izin dari pengadilan. “Makanya kita tunggu izin itu dulu,” tambahnya singkat. Penyitaan katanya akan berlangsung di Gudang Damkar, kawasan Lamteumen, Banda Aceh.
Seperti diketahui, pengadaan kasus Damkar Tangga oleh Pemerintah Aceh untuk Kota Banda Aceh Rp 16, 89 miliar diduga teridikasi korupsi antara Rp 3- 4 miliar. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal tahun 2015. Paska penyelidinak, penyidik Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan beberapa calon tersangka.
Penetapan awal pada Senin, 15 Juni 2015 dengan empat calon tersangka. Mereka merupakan pegawai dan pejabat di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), masing-masing, Kuasa Penggungan Anggaran (KPA) berinisial SM, Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) AN dan dua pebuat spesifikasi lelang, HDP dan AB. [habadaily]
Informasi dihimpun Habadaily.com dari dalam Kejari Banda Aceh, penyitaan Damkar yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, awalnya direncanakan pada pagi hari. Namun kemudian tertunda menyusul belum keluarnya surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
“Ada perbaikan surat izin beberapa kali dari pengadilan, sehingga jadwal penyitaan sedikit berubah. Rencana kita sekira pukul 15.00 atau 16.00 WIB penyitaan sudah kita laksanakan,” kata salah seorang penyidik di lingkungan Kejari Banda Aceh.
Menurutnya, untuk menyita suatu barang yang sedang dalam penyidikan, harus ada surat izin dari pengadilan. “Makanya kita tunggu izin itu dulu,” tambahnya singkat. Penyitaan katanya akan berlangsung di Gudang Damkar, kawasan Lamteumen, Banda Aceh.
Seperti diketahui, pengadaan kasus Damkar Tangga oleh Pemerintah Aceh untuk Kota Banda Aceh Rp 16, 89 miliar diduga teridikasi korupsi antara Rp 3- 4 miliar. Kasus ini mulai ditangani penyidik Kejari Banda Aceh sejak awal tahun 2015. Paska penyelidinak, penyidik Kejari Banda Aceh kemudian menetapkan beberapa calon tersangka.
Penetapan awal pada Senin, 15 Juni 2015 dengan empat calon tersangka. Mereka merupakan pegawai dan pejabat di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), masing-masing, Kuasa Penggungan Anggaran (KPA) berinisial SM, Pejabat Pembuat Tehnik Kegiatan (PPTK) AN dan dua pebuat spesifikasi lelang, HDP dan AB. [habadaily]
loading...
Post a Comment