AMP - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, menetapkan DN sebagai tersangka dari tiga orang terperiksa pembawa 150 kilogram ganja dari Aceh ke Medan.
“DN adalah sopir mobil yang di dalamnya ditemukan enam karung goni berisi ganja seberat 150 kilogram,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, di Stabat, Senin 6 Juni 2016.
Mulya menjelaskan, begitu pemeriksaan dilakukan oleh petugas penyidik, DN langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua teman wanitanya masih diperiksa secara intensif.
“Bila berdasarkan pemeriksaa penyidik narkoba, tidak ditemukan bukti-bukti dari dua teman wanita DN ini akan kami lepaskan,” katanya.
DN bersama dua teman wanitanya dalam satu mobil BK 1215 ZP pada Sabtu 4 Juni 2016 kedapatan membawa 150 kilogram ganja dari Aceh tujuan Medan.
“Tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto.
Menurut Supriyadi, sebelumnya aparat kepolisian melakukan razia di jalan lintas Sumatera di depan Polsek Besitang dan menghentikan mobil DN.
Ketika petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, sopir mobil tersebut berupaya melarikan dengan memacu kendaraan sehingga dikejar aparat hingga diamankan di wilayah Polsek Tanjungpura.
“Begitu diperiksa oleh anggota ternyata di dalam mobil tersebut terdapat enam goni berisi ganja seberat 150 kg atau terdiri dari 150 bal (bungkusan),” katanya.
Aparat kemudian menangkap DN (27) warga Gayo Luas Aceh serta dua teman wanitanya yang berinisial SS (21) dan AS (15) kakak beradik warga Gabion Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, ganja tersebut hendak dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu.
“Namun tersangka tidak mengetahui siapa orangnya, yang ada nomor kontak handphone-nya saja,” katanya.
Tersangka mengaku jika ganja tersebut sampai ke tujuan, akan menerima upah sebesar Rp10 juta dari orang yang menerima barang terlarang itu di Medan. (Waspada)
“DN adalah sopir mobil yang di dalamnya ditemukan enam karung goni berisi ganja seberat 150 kilogram,” kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, di Stabat, Senin 6 Juni 2016.
Mulya menjelaskan, begitu pemeriksaan dilakukan oleh petugas penyidik, DN langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua teman wanitanya masih diperiksa secara intensif.
“Bila berdasarkan pemeriksaa penyidik narkoba, tidak ditemukan bukti-bukti dari dua teman wanita DN ini akan kami lepaskan,” katanya.
DN bersama dua teman wanitanya dalam satu mobil BK 1215 ZP pada Sabtu 4 Juni 2016 kedapatan membawa 150 kilogram ganja dari Aceh tujuan Medan.
“Tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto.
Menurut Supriyadi, sebelumnya aparat kepolisian melakukan razia di jalan lintas Sumatera di depan Polsek Besitang dan menghentikan mobil DN.
Ketika petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, sopir mobil tersebut berupaya melarikan dengan memacu kendaraan sehingga dikejar aparat hingga diamankan di wilayah Polsek Tanjungpura.
“Begitu diperiksa oleh anggota ternyata di dalam mobil tersebut terdapat enam goni berisi ganja seberat 150 kg atau terdiri dari 150 bal (bungkusan),” katanya.
Aparat kemudian menangkap DN (27) warga Gayo Luas Aceh serta dua teman wanitanya yang berinisial SS (21) dan AS (15) kakak beradik warga Gabion Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas, ganja tersebut hendak dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu.
“Namun tersangka tidak mengetahui siapa orangnya, yang ada nomor kontak handphone-nya saja,” katanya.
Tersangka mengaku jika ganja tersebut sampai ke tujuan, akan menerima upah sebesar Rp10 juta dari orang yang menerima barang terlarang itu di Medan. (Waspada)
loading...
Post a Comment