Aceh Timur - Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan tujuh ton minyak mentah yang diangkut sebuah truk Colt Diesel BK 9191 BK, Rabu (30/09/2015) malam.
“Truk tersebut kami amankan pada saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cot Geuleumpang, Kecamatan Peureulak Kota,”Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, SH kepada Ajnn.net, Kamis (1/10).
Menurut Kasat Reskrim, truk pengangkut minyak mentah tersebut berasal dari Ranto Peureulak dikemudikan Bukhari (39) warga Simpang Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak bersama kawanya, Usman Ibrahim (35) warga Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak Kota, minyak mentah tersebut ingin dibawa ke Banda Aceh.
Saat ini lanjut Budi Waruwu, truk beserta minyak mentah sudah diamanakan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya Bukhari dan Usman Ibrahim kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Jo Pasal 53 hutuf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”Kata Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu via Black Berry Messengger (BBM) kepada media ini.(AJNN)
“Truk tersebut kami amankan pada saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Cot Geuleumpang, Kecamatan Peureulak Kota,”Kata Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu, SH kepada Ajnn.net, Kamis (1/10).
Menurut Kasat Reskrim, truk pengangkut minyak mentah tersebut berasal dari Ranto Peureulak dikemudikan Bukhari (39) warga Simpang Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak bersama kawanya, Usman Ibrahim (35) warga Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak Kota, minyak mentah tersebut ingin dibawa ke Banda Aceh.
Saat ini lanjut Budi Waruwu, truk beserta minyak mentah sudah diamanakan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya Bukhari dan Usman Ibrahim kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Jo Pasal 53 hutuf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”Kata Kasat Reskrim AKP Budhi Nasuha Waruwu via Black Berry Messengger (BBM) kepada media ini.(AJNN)
loading...
Post a Comment