Banda Aceh � Seorang Satpam Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) lama, Banda Aceh memergoki sepasang kekasih sedang berduaan dalam mobil di parkiran. Setelah diamankan, sepasang kekasih berstatus mahasiswa ini langsung diserahkan pada pihak polisi Syariat Kota Banda Aceh.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif menyebutkan, pasangan ikhtilath (berdua-duaan dengan non-muhrim di tempat sepi) ini dipergoki Satpam, Rabu malam (08/06/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun sepasang kekasih tersebut pasang laki-laki berinisial I (23) warga Gampong Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru. Sedangkan pasangan perempuannya berinisial ML (23) warga Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa. Keduanya tercatat mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Aceh.
�Satpam RSUZA yang lama pergoki pertama, waktu diperiksa mereka berduaan dalam mobil,� kata Evendi A Latif, Kamis (09/06/2016) di Banda Aceh.
Menurut Evendi, mulanya Satpam RSUZA melihat ada wanita dan pria masuk dalam mobil yang terparkir di RSUZA lama, Banda Aceh. Namun, mobil tersebut tetap terparkir. Saat itulah, Satpam curiga pada mobil tersebut dan langsung digerebek.
Saat digerebek oleh Satpam, jelasnya, mereka memang masih berpakaian lengkap. Akan tetapi, hanya pasangan laki-laki yang sudah terbuka kancing baju depan. Sedangkan perempuan masih berpakaian lengkap.
�Tetapi pengakuan mereka saat diperiksa baru sekedar berciuman, belum melakukan layaknya suami istri dalam mobil,� ungkapnya.
Saat ini, keduanya masih sedang menjalani pemeriksaan dari pihak polisi syariat Kota Banda Aceh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih ini bakal dijerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath.
sumber : habadaily
loading...
Post a Comment