Foto shelter pengungsi Rohingya di Blang Adoe. |
AMP – Pemkab Aceh Utara mengambil alih pengelolaan shelter (tempat hunian sementara) pengungsi Rohingya di Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Rabu, 30 September 2015. Pasalnya, kata Isa Ansari, pengelolaan selama ini dinilai salah kaprah.
“Karena ada permasalahan yang sudah berlarut-larut yang mungkin sudah jadi kendala. Permasalahan itu berlanjut sampai dengan cerita kemarin (pengungsi Rohingya mencoba kabur dari shelter), karena kekurangan keamanan,” ujar Sekda Aceh Utara Isa Ansari ditemui portalsatu.com di DPRK Aceh Utara, Rabu siang.
Isa Ansari menyebut sesuai petunjuk Menko Polhukam, tempat penampungan pengungsi seperti Rohingya itu tidak boleh ditangani lembaga non-pemerintah. “Makanya diwajibkan Pemerintah Aceh Utara yang di depan, mereka (ACT) boleh kalau mem-back-up di belakang, misalnya ada bantuan,” katanya.
Menurut Isa Ansari, organisasi permanen yang sudah diakui dunia yaitu IOM siap menanggung semua kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh Utara. Karena itu, kata dia, Bupati Aceh Utara kemudian mengeluarkan surat keputusan (SK) baru tentang pengelolaan shelter pengungsi Rohingya.
“SK yang dulu namanya Satgas (satuan tugas) karena sifatnya darurat, kita ubah jadi SK pengelolaan khusus pengungsi Rohingya. Akhirnya Pak Bupati dan Pak Kapolres setuju, saya ditunjuk sebagai ketua tim. Sedangkan orang-orang itu (ACT) kita posisikan di wakil ketua, dan yang lain anggota. Keberadaan SK (tim baru) ini lebih ramping, (tim) yang pertama terlalu banyak,” ujarnya.
Isa Ansari menambahkan, SK baru itu diteken Bupati Muhamamd Thaib sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Namun, kata dia, eksekusi dari SK tersebut dijalankan hari ini (Rabu).
“Mulai hari ini sudah kita yang kelola. Jadi kita restart, sehingga semua sudah berfungsi, baik IOM, UNHCR, Imigrasi, semuanya sudah jalan. Tindak lanjut dari itu, kita buat SOP, semacam job descripton, sehingga sesuai Tupoksi masing-masing, hana le meurupah-rupah inan,” ujar Isa Ansari.
Menurut Isa Ansari, apabila ke depan ada LSM atau donator yang ingin menyumbang bantuan untuk pengungsi Rohingya maka harus melalui tim Pemkab Aceh Utara. “Jadi sudah lebih indahlah,” katanya.
“Dan pengelolaan bantuan tentunya harus transaparan, karena itu bantuan orang, tidak bisa kita gunakan untuk hal-hal yang di luar itu.[portalsatu.com]
“Karena ada permasalahan yang sudah berlarut-larut yang mungkin sudah jadi kendala. Permasalahan itu berlanjut sampai dengan cerita kemarin (pengungsi Rohingya mencoba kabur dari shelter), karena kekurangan keamanan,” ujar Sekda Aceh Utara Isa Ansari ditemui portalsatu.com di DPRK Aceh Utara, Rabu siang.
Isa Ansari menyebut sesuai petunjuk Menko Polhukam, tempat penampungan pengungsi seperti Rohingya itu tidak boleh ditangani lembaga non-pemerintah. “Makanya diwajibkan Pemerintah Aceh Utara yang di depan, mereka (ACT) boleh kalau mem-back-up di belakang, misalnya ada bantuan,” katanya.
Menurut Isa Ansari, organisasi permanen yang sudah diakui dunia yaitu IOM siap menanggung semua kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh Utara. Karena itu, kata dia, Bupati Aceh Utara kemudian mengeluarkan surat keputusan (SK) baru tentang pengelolaan shelter pengungsi Rohingya.
“SK yang dulu namanya Satgas (satuan tugas) karena sifatnya darurat, kita ubah jadi SK pengelolaan khusus pengungsi Rohingya. Akhirnya Pak Bupati dan Pak Kapolres setuju, saya ditunjuk sebagai ketua tim. Sedangkan orang-orang itu (ACT) kita posisikan di wakil ketua, dan yang lain anggota. Keberadaan SK (tim baru) ini lebih ramping, (tim) yang pertama terlalu banyak,” ujarnya.
Isa Ansari menambahkan, SK baru itu diteken Bupati Muhamamd Thaib sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Namun, kata dia, eksekusi dari SK tersebut dijalankan hari ini (Rabu).
“Mulai hari ini sudah kita yang kelola. Jadi kita restart, sehingga semua sudah berfungsi, baik IOM, UNHCR, Imigrasi, semuanya sudah jalan. Tindak lanjut dari itu, kita buat SOP, semacam job descripton, sehingga sesuai Tupoksi masing-masing, hana le meurupah-rupah inan,” ujar Isa Ansari.
Menurut Isa Ansari, apabila ke depan ada LSM atau donator yang ingin menyumbang bantuan untuk pengungsi Rohingya maka harus melalui tim Pemkab Aceh Utara. “Jadi sudah lebih indahlah,” katanya.
“Dan pengelolaan bantuan tentunya harus transaparan, karena itu bantuan orang, tidak bisa kita gunakan untuk hal-hal yang di luar itu.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment