AMP - Hasil Rapat Paripurna dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan untuk mengantikan posisi Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda dengan Muhammad Saleh.
Namun, Pergantian itu masih menunggu keputusan dari Mendagri. Karena dalam waktu dekat DPRA akan terlebih dahulu mengirimkan surat ke Mendagri terkait pergantian. Sebelum adanya keputusan dari pusat, maka Sulaiman Abda masih sah sebagai Wakil Ketua.
“Saat ini Sulaiman Abda masih tetap menjabat sebagai Wakil Ketua, masih butuh proses dalam melakukan (PAW),” kata Ketua DPRA, Muharuddin kepada wartawan, Rabu (1/10), Banda Aceh.
Keputusan tersebut, kata Muharuddin merupakan keputusan bersama setelah melakukan rapat dengan ketua-ketua fraksi yang ada di DPR Aceh. Rapat Paripurna yang sempat ditunda karena tidak mencukupi kourum akhirnya selesai pada pukul 00.00 wib.[AJNN]
Namun, Pergantian itu masih menunggu keputusan dari Mendagri. Karena dalam waktu dekat DPRA akan terlebih dahulu mengirimkan surat ke Mendagri terkait pergantian. Sebelum adanya keputusan dari pusat, maka Sulaiman Abda masih sah sebagai Wakil Ketua.
“Saat ini Sulaiman Abda masih tetap menjabat sebagai Wakil Ketua, masih butuh proses dalam melakukan (PAW),” kata Ketua DPRA, Muharuddin kepada wartawan, Rabu (1/10), Banda Aceh.
Keputusan tersebut, kata Muharuddin merupakan keputusan bersama setelah melakukan rapat dengan ketua-ketua fraksi yang ada di DPR Aceh. Rapat Paripurna yang sempat ditunda karena tidak mencukupi kourum akhirnya selesai pada pukul 00.00 wib.[AJNN]
loading...
Post a Comment