AMP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5) memeriksa Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang 2011 yang dibiayai APBN.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan terperiksa adalah saksi untuk tersangka Ruslan Abdul Gani, yang sudah ditahan KPK sejak 16 Maret 2016.
Ruslan diduga melakukan penggelembungan harga dan penunjukan langsung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp116 miliar saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Heru Sulaksono, mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 kepada Heru karena dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Dalam vonis tersebut, Heru terbukti memperkaya Ruslan hingga Rp100 juta.
Proyek dermaga Sabang dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama dengan perusahaan lokal PT Tuah Sejati.
Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati Joint Operation tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 tidak dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.(ANTARA)
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan terperiksa adalah saksi untuk tersangka Ruslan Abdul Gani, yang sudah ditahan KPK sejak 16 Maret 2016.
Ruslan diduga melakukan penggelembungan harga dan penunjukan langsung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp116 miliar saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Heru Sulaksono, mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi kuasa Nindya Sejati Joint Operation dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp12,6 miliar pada 1 Desember 2014 kepada Heru karena dinilai terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.
Dalam vonis tersebut, Heru terbukti memperkaya Ruslan hingga Rp100 juta.
Proyek dermaga Sabang dikerjakan oleh PT Nindya Karya bekerja sama dengan perusahaan lokal PT Tuah Sejati.
Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati Joint Operation tapi proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 tidak dilaksanakan sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.(ANTARA)
loading...
Post a Comment