AMP - Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Aceh sebanyak 300 gram sabu-sabu kemarin Rabu (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung,AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki di Kampung Sukajawa Kec Bumiratu Nuban kemudian menginfokan kepada Kapolsek Gunung Sugih Dan langsung memerintahkan Unit Reskrim mengecek TKP.
“Selanjutnya setelah di TKP langsung menuju kerumah salah satu yang dicurigai dan saat dilakukan penggeledahan benar ada 2 orang laki-laki yang menyimpan, memiliki Narkotika Jenis. Sabu-sabu sebanyak 3 bungkusan besar yang disimpan pelaku dari dalam kamar Atas kejadian tersebut pelaku dan BB diamankan di Polsek Gunung Sugih,”ungkap Sulis.
Kemudian dua orang tersebut yakni Junaidi Bin Usman, (29), Islam, suku Aceh, Tani, Almt Desa BTN Serambi Indah Kec Aceh Timur dan Azhari Bin Jafarudin, Bireun, (33) Islam, Tani, almt Desa Pulau Suku Kec Jumpa Kab Bireun Aceh dan barang bukti 300 gram sabu-sabu dan uang 30 juta dan hp keduanya disita pihak kepolisian.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan perkaranya. Dan Keduanya sambung Sulis, akan dijerat pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(http://inilampung.com)
Kabid Humas Polda Lampung,AKBP Sulistyaningsih, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki di Kampung Sukajawa Kec Bumiratu Nuban kemudian menginfokan kepada Kapolsek Gunung Sugih Dan langsung memerintahkan Unit Reskrim mengecek TKP.
“Selanjutnya setelah di TKP langsung menuju kerumah salah satu yang dicurigai dan saat dilakukan penggeledahan benar ada 2 orang laki-laki yang menyimpan, memiliki Narkotika Jenis. Sabu-sabu sebanyak 3 bungkusan besar yang disimpan pelaku dari dalam kamar Atas kejadian tersebut pelaku dan BB diamankan di Polsek Gunung Sugih,”ungkap Sulis.
Kemudian dua orang tersebut yakni Junaidi Bin Usman, (29), Islam, suku Aceh, Tani, Almt Desa BTN Serambi Indah Kec Aceh Timur dan Azhari Bin Jafarudin, Bireun, (33) Islam, Tani, almt Desa Pulau Suku Kec Jumpa Kab Bireun Aceh dan barang bukti 300 gram sabu-sabu dan uang 30 juta dan hp keduanya disita pihak kepolisian.
Saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan perkaranya. Dan Keduanya sambung Sulis, akan dijerat pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(http://inilampung.com)
loading...

Post a Comment