AMP - Pembebasan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina dipastikan tidak ada uang tebusan, namun dilakukan dengan cara negosiasi, kata Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein selaku negosiator dalam upaya pembebasan WNI.
Kivlan seperti dikutip dari antara mengatakan negosiator melibatkan beberapa pihak. Menurut Kivlan yang saat ini berada di Filipina, selaku pihak yang mewakili perusahaan PT Patria Maritime Lines, dirinya telah melakukan negosiasi sejak 27 Maret 2016.
"Pembebasan tersebut dilakukan tanpa uang tebusan, melainkan negosiasi atas kerja sama intelijen TNI dengan intelijen tentara Filipina," kata Kivlan Zein ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Sejak hari itu, terus dilakukan pendekatan atas nama perusahaan dan mendapat bantuan dari pihak lokal di Filipina.
Bantuan terutama diberikan oleh Gubernur Sulu Abdusakur Tan II yang merupakan keponakan pimpinan Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari karena penculiknya Al Habsyi Misa yang merupakan mantan supir dan pengawal saat menjadi Gubernur Otonomi Muslim in Mindanao atau ARMM pada 1996-2001.
Kivlan seperti dikutip dari antara mengatakan negosiator melibatkan beberapa pihak. Menurut Kivlan yang saat ini berada di Filipina, selaku pihak yang mewakili perusahaan PT Patria Maritime Lines, dirinya telah melakukan negosiasi sejak 27 Maret 2016.
"Pembebasan tersebut dilakukan tanpa uang tebusan, melainkan negosiasi atas kerja sama intelijen TNI dengan intelijen tentara Filipina," kata Kivlan Zein ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Sejak hari itu, terus dilakukan pendekatan atas nama perusahaan dan mendapat bantuan dari pihak lokal di Filipina.
Bantuan terutama diberikan oleh Gubernur Sulu Abdusakur Tan II yang merupakan keponakan pimpinan Moro National Liberation Front (MNLF) Nur Misuari karena penculiknya Al Habsyi Misa yang merupakan mantan supir dan pengawal saat menjadi Gubernur Otonomi Muslim in Mindanao atau ARMM pada 1996-2001.
Baca Selanjutnya
loading...
Post a Comment