Oleh: Muksalmina.mta
AMP - Islamic State Aceh of Indonesian (ISAI) adalah sebuah Negara Islam Aceh yang berada di Indonesia mendapat pengakuan dari NKRI bahwa Aceh adalah sebuah Negara Islam di bawah Negara Indonesia yang secara khusus dengan landasan hukum yang kuat Aceh boleh melaksanakan syariat Islam secara bertahap dan menyeluruh di seluruh pelosok Aceh.
Karena Aceh masih dibawah wilayah NKRI, pengakuan Negara Indonesia terhadap Aceh untuk melaksanakan Syariat Islam di Aceh mendapat sorotan tajam dari beberapa kalangan termasuk para pegiat HAM di Indonesia dan khususnya di Aceh.
Sorotan tajam yang berasal dari beberapa kalangan yang mencoba untuk menghancurkan Negara Islam Aceh melalui berbagai macam kritikan dan kecaman, tidak menggoyahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mencabut pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa Negara Islam Aceh tidaklah mengancam wilayah kekuasaan Indonesia yang di dalamnya termasuk Aceh. Akan tetapi, Negara Islam Aceh malah menjadi suatu model/contoh bagi Negara-negara lain terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dalamnya ada Negara Islam Aceh yang menjalani syari'at Islam dan tunduk dibawah NKRI.
Barangkali Negara-Negara lain akan meneliti bagaimana keberlangsungan hidup di Indonesia khususnya Aceh yang menjalankan syariat Islam tapi tidak menimbulkan kekacauan di dalamnya, Negara Islam Aceh ingin memberikan sebuah pedoman kepada negara Indonesia dan Negara-Negara di dunia bahwa pemberlakuan syariat Islam tidaklah menghambat keberlangsungan hidup yang harmonis, toleransi dengan agama-agama lain di Aceh. Negara Islam Aceh telah membuka mata Indonesia untuk melihat secara positif bahwa pemberlakukan syariat Islam di Aceh sama sekali tidak mengancam bagi umat agama lain yang hidup di Aceh, malah sebaliknya mereka umat agama lain merasa nyaman hidup di Aceh. ***
Islamic State Aceh of Indonesian adalah dikenal dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam. Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebuah Negara Islam yang berada di Aceh dan masih dibawah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan Syariat Islam atas kebijakan Pemerintah Indonesia.
Sumber: kompasiana.com
Sumber: kompasiana.com
loading...
Post a Comment