Ilustrasi |
AMP - Salah seorang oknum keuchik di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, berinisial, Z (56), terpaksa diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Langsa, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, Z, polisi juga berhasil mengamankan tersangka, S (36), warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Keduanya diamankan pada, Rabu (3/8/2016), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah tersangka, S, dan petugas juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap dan 2 buah korek api,"sebut Wakapolres Langsa, Kompol Andi Kirana didampingi Kepala Pelaksana Harian Sat Res Narkoba Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/8/2016), di Mapolres Langsa.
Lanjut Wakapolres, pada, Selasa (2/8/2016), sekitar pukul 17.15 WIB, di Gampong Birem Puntong atau tepatnya di pinggir jalan, polisi juga berhasil mengamankan, tersangka, SY, (50), warga Birem Puntong, beserta barang bukti 4 paket kecil sabu atau seberat 18,17 gram.
Tidak hanya sampai disitu, sambung Wakapolres, sebelumnya pada, Jumat (29/7/2016), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi juga berhasil menciduk tersangka, R, (43), warga, Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, beserta barang bukti narkoba dua paket sabu atau seberat 0,12 gram.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka, M, (31), warga, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama."Tersangka yang merupakan karyawan kontrak BPBD Langsa itu, yang menyerahkan sabu kepada tersangka, S," terangnya.
"Kini kelima tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Langsa, guna pengusutan lebih lanjut,"tandas Wakapolres.(goaceh.co)
Selain mengamankan tersangka, Z, polisi juga berhasil mengamankan tersangka, S (36), warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"Keduanya diamankan pada, Rabu (3/8/2016), sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah tersangka, S, dan petugas juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap dan 2 buah korek api,"sebut Wakapolres Langsa, Kompol Andi Kirana didampingi Kepala Pelaksana Harian Sat Res Narkoba Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK, kepada sejumlah wartawan, Senin (8/8/2016), di Mapolres Langsa.
Lanjut Wakapolres, pada, Selasa (2/8/2016), sekitar pukul 17.15 WIB, di Gampong Birem Puntong atau tepatnya di pinggir jalan, polisi juga berhasil mengamankan, tersangka, SY, (50), warga Birem Puntong, beserta barang bukti 4 paket kecil sabu atau seberat 18,17 gram.
Tidak hanya sampai disitu, sambung Wakapolres, sebelumnya pada, Jumat (29/7/2016), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi juga berhasil menciduk tersangka, R, (43), warga, Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, beserta barang bukti narkoba dua paket sabu atau seberat 0,12 gram.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka, M, (31), warga, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama."Tersangka yang merupakan karyawan kontrak BPBD Langsa itu, yang menyerahkan sabu kepada tersangka, S," terangnya.
"Kini kelima tersangka beserta barang bukti sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Langsa, guna pengusutan lebih lanjut,"tandas Wakapolres.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment