AMP - Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui surat bernomor: 161.11/5301/OTDA, bertanggal 2 November 2015 yang ditandatangani oleh DR Sumarsono, MDM dengan tegas menolak pergantian Drs H Sulaiman Abda, M.Si dari posisi Wakil Ketua DPR Aceh sebagaimana tertuang dalam surat pengantar Wakil Gubernur Aceh, 3 Oktober 2015 lalu dengan nomor 16.11/21887. Surat dari Mendagri tersebut ditujukkan langsung kepada Gubernur Aceh.
Dalam surat tertulis, alasan penolakan pergantian tersebut, Mendagri merujuk ketentuan pasal 406 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pengaturan terkait DPRD masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dengan demikian norma yang tidak bertentangan dalam Peraturan Pmerintah Nomor 16 Tahun 2010 dipandang masih relevan dan dinyatakan berlaku.
Alasan lainya seperti yang terulis, pengurus Partai Golkar telah mengusulkan penggantian Sdr.Drs Sulaiman Abda, M.Si dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPR Aceh. Namun demikian, dengan memperhatikan kondisi faktual bahwa Mahkamah Agung pada tanggal 20 Oktober 2015 telah memutus perkara pada tingkat kasasi terkait kepengurusan Partai Golkar, yang tentunya memerlukan tindak lanjut dalam pelaksanaan putusannya.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghormati penyelesaian hukum yang sedang berlangsung, proses pemberhentian, Sdr. Drs. H. Sulaiman Abda, M.SI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh belum dapat ditindaklanjuti.[AJNN]
Dalam surat tertulis, alasan penolakan pergantian tersebut, Mendagri merujuk ketentuan pasal 406 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pengaturan terkait DPRD masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, dengan demikian norma yang tidak bertentangan dalam Peraturan Pmerintah Nomor 16 Tahun 2010 dipandang masih relevan dan dinyatakan berlaku.
Alasan lainya seperti yang terulis, pengurus Partai Golkar telah mengusulkan penggantian Sdr.Drs Sulaiman Abda, M.Si dari jabatannya sebagai Wakil ketua DPR Aceh. Namun demikian, dengan memperhatikan kondisi faktual bahwa Mahkamah Agung pada tanggal 20 Oktober 2015 telah memutus perkara pada tingkat kasasi terkait kepengurusan Partai Golkar, yang tentunya memerlukan tindak lanjut dalam pelaksanaan putusannya.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghormati penyelesaian hukum yang sedang berlangsung, proses pemberhentian, Sdr. Drs. H. Sulaiman Abda, M.SI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh belum dapat ditindaklanjuti.[AJNN]
loading...
Post a Comment