Halloween Costume ideas 2015
loading...

Napi Lapas Banda Aceh Produksi Sabu

AMP - Narapidana (napi) kasus narkoba yang dituntut hukuman mati karena keluar penjara untuk memproduksi sabu-sabu, Shofyan M Yahya (52) tergolong pandai meracik bubuk haram itu.

Pria asal Aceh ini sudah dua kali ditangkap aparat karena keterlibatannya dalam kasus yang sama. Statusnya sebagai napi tak menghalanginya dalam memproduksi sabu. Lantas bagaimana ceritanya?

Jaksa Penuntu Umum, Maria Elfita Ayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (11/11/2015), menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurutnya terdakwa secara melawan hukum memproduksi, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I yaitu sabu melebihi 5 gram. Jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati.”

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan sepak terjang Shofyan. Dia ditangkap aparat Polresta Banda Aceh, Senin malam, 12 Januari 2015 bersama barang bukti 241 gram sabu dan beberapa peralatan, serta bahan racikannya.

Saat ditangkap Shofyan didakwa sedang meracik sabu-sabu pesanan seorang bandar di Lampung berinisial Is yang kini masih buron. Prosesnya sudah mencapai 70 persen atau tinggal tahap pengeringan saja.[OKZ]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget