AMP - Kepolisian Resort Gayo Lues menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus rekayasa ijazah perawat gigi ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (2/2/2016) pukul 16.00 WIB. Tersangka berinisial KH kini menjadi tahanan kejaksaan.
Tersangka dan berkasnya diserahkan Kanit Tipikor Ipda Wijaya Yudi dan diterima Alamsyah Budin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Ipda Wijaya Yudi yang mewakili Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah menjelaskkan, setelah penyerahan berkas yang sudah P21 (lengkap) kepada kejaksaan, tersangka resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren. “Tugas kami tinggal membantu pihak kejaksaan,” katanya.
Selain tersangka KH, lanjut dia, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa cutter, penghapus, dan fotokopi ijazah milik Yuliani Simehate yang telah direkayasa.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka KH datang ke Polres Gayo Lues didampinggi suaminya serta anaknya yang berumur satu tahun. Lalu dia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren.
“Sebelumnya, kami tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil,” terangnya.
Tersangka terbukti merekayasa ijazah Yuliani Simehate dari perawat gigi menjadi perawat biasa saat daftar ulang. Hal itu dilakukanya setelah orang tua Yuliani meminta tolong kepada tersangka dengan mengimingi uang Rp10 juta. Sementara Yuliani sendiri mengaku hanya coba-coba mendaftar, namun lolos seleksi CPNS Gayo Lues pada 2013 untuk formasi perawat biasa.[pikiranmerdeka]
Tersangka dan berkasnya diserahkan Kanit Tipikor Ipda Wijaya Yudi dan diterima Alamsyah Budin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Ipda Wijaya Yudi yang mewakili Kapolres Gayo Lues AKBP Bhakti E Nurmansyah menjelaskkan, setelah penyerahan berkas yang sudah P21 (lengkap) kepada kejaksaan, tersangka resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren. “Tugas kami tinggal membantu pihak kejaksaan,” katanya.
Selain tersangka KH, lanjut dia, pihaknya turut menyerahkan barang bukti berupa cutter, penghapus, dan fotokopi ijazah milik Yuliani Simehate yang telah direkayasa.
Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka KH datang ke Polres Gayo Lues didampinggi suaminya serta anaknya yang berumur satu tahun. Lalu dia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Blangkejeren.
“Sebelumnya, kami tidak menahan tersangka karena yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil,” terangnya.
Tersangka terbukti merekayasa ijazah Yuliani Simehate dari perawat gigi menjadi perawat biasa saat daftar ulang. Hal itu dilakukanya setelah orang tua Yuliani meminta tolong kepada tersangka dengan mengimingi uang Rp10 juta. Sementara Yuliani sendiri mengaku hanya coba-coba mendaftar, namun lolos seleksi CPNS Gayo Lues pada 2013 untuk formasi perawat biasa.[pikiranmerdeka]
loading...
Post a Comment