Halloween Costume ideas 2015
loading...

Mengintip Proses Reklamasi di Pulau G di Jakarta

AMP - Proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta terus berlangsung. Mesin-mesin proyek yang dibangun PT Muara Wisesa, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) itu tampak bekerja.
 
Dari kejauhan, tak terlihat aktivitas di atas pulau reklamasi itu. Namun, di sisi belakang pulau, sebuah kapal menyemburkan pasir terus menerus. Mesin semburan pasir terus menderu dan terdengar hingga ratusan meter.

Pasir yang keluar dari kapal tampak hitam pekat. Di belakang kapal reklamasi itu, ada beberapa kapal lainnya.

Sementara itu, dua kapal cepat (speed boat) lalu lalang. Dalam kapal cepat itu berisi dua hingga tiga orang. Mereka merupakan petugas keamanan dari proyek Pulau G.

Nelayan Muara Angke, Darmaji (50) mengungkapkan, pembangunan di Pulau G sejak 2015 lalu. Reklamasi di pulau itu dimulai dari pantai dekat Mal Pluit City. Pembangunan pulau awalnya dengan mengukur di sekitar.

"Ngukur dulu tuh dengan masangin pelampung kuning," kata Darmaji saat berbincang dengan Kompas.com di Teluk Jakarta, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Setelah pengukuran, kontraktor menaruh jaring di sekitar area yang akan dijadikan pulau. Jaring itu untuk membatasi areal pulau dan laut lepas.

Satu per satu kapal reklamasi datang. Pasir pun disemprotkan hingga membentuk sebuah pulau sebagian.

"Mereka kerja 24 jam. Makanya jadinya cepat," kata Darmaji.

Ada perbedaan reklamasi antara Pulau G dengan C dan D. Menurut Darmaji yang tiap hari melaut di sekitar pulau reklamasi, kapal reklamasi di Pulau C dan D lebih besar.

Di Pulau C dan D, pasir di kapal tongkang disemprot air dari kapal lainnya. Sedangkan di Pulau G, pasir langsung disemprotkan ke laut hingga membentuk sebuah daratan.

Reklamasi kini tengah jadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap di balik renacana peraturan daerah (raperda) soal reklamasi.

KPK menetapkan Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3).

Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang senilai Rp 1,1 miliar dan Rp 140 juta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. (Kompa)

loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget