Aceh Utara - Pengelolaan Dana Desa diprediksi banyak penyimpangan bahkan ada permainan oknum-oknum atau instansi Pemerintah untuk memangkas dana tersebut.
Sumber statusaceh.com mengatakan bahwa dikecamatan ada 20 desa dari 29 Desa keseluruhan dipangkas dana tersebut oleh pihak Muspika atau pengelola Kecamatan,
Jumlah dana yang dipangkas tersebut RP 6 juta per Desa yang tujuannya untuk pembangunan waduk paya Punjot.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ibrahim S.Sos selaku Camat Nisam,
Ibrahim mengatakan pemotongan dana tersebut tidak melanggar hukum karena ini tujuan untuk membangun Waduk paya punyut yang telah lama terbengkalai.
"Benar, dana ini dipangkas bukan Rp 6 juta tapi Rp 16 Juta untuk pembangunan waduk paya Peunjot, dan pemangkasan ini hasil kerjasama antar Desa"tuturnya.
Ibrahim juga menambahkan, anggaran tahun ini dipangkas Rp 6 Juta tahap selanjutnya akan dipotong Rp 10 Juta lagi.tambahnya.
Sementara Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menuturkan Dana desa tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan yang lain selain untuk desa tersebut, masalah pembangunan Waduk itu ada anggaran dari APBD, dan Dana Desa tidak boleh dipangkas, Jelasnya.
"Jika ada pemangkasan terhadap dana Desa untuk di alihkan ke pembangunan lain diluar dari pada Desa maka ini melanggar Prosedural UU Desa"tuturnya.
Sumber: statusaceh.com
loading...
Post a Comment