Banda Aceh – Belum dikibarkan bendera Bulan Bintang oleh Gubernur dan Ketua DPRA membuat YARA melakukan somasi. Menurut YARA yang bertindak atas nama Fachrurrazi dan Yudhistira Maulana, tidak dikibarkan bendera bulan bintang sama dengan tidak dilaksanakannya Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh Gubernur dan DPR Aceh.
“Kami sebagai masyarakat Aceh yang membayar pajak untuk negara sangat kecewa terhadap Gubernur dan DPR Aceh yang tidak melaksanakan pengibaran bendera Bulan Bintang sebagai bentuk dari pelaksanaan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, padahal penyusunan sampai pengesahan qanun tersebut telah menghabiskan anggaran negara yang cukup besar, tetapi mengapa setelah disahkan dan ditangdatangani oleh Gubernur dan DPR Aceh malah keduanya tidak melaksanakan qanun tersebut, beberapa anggota DPR Aceh pun dalam beberapa kali mengumbar bahwa qanun tersebut telah sah dan bendera akan di kibarkan di DPR Aceh yang telah mempersiapkan tiang benderanya di halaman DPR Aceh, tapi kenyataannya bendera tersebut tidak juga di kibarkan di halaman DPR Aceh, dan hal ini kami asumsikan bahwa Gubernur dan DPR Aceh hanya menggunakan anggaran negara untuk fasilitas yang tidak penting, dan ini sangat melukai hati masyarakat Aceh yang dalam taraf kehidupan ekonominya masih sangat miskin,” tulis YARA dalam suratnya.
Dalam surat yang ikut ditembuskan kepada Kapolda, Kejati dan Pandam IM itu YARA memberi waktu kepada Gubernur dan DPR Aceh agar segera melaksanakan qanun nomor 3 tahun 2013 yang telah di sahkan pada tanggal 25 Maret 2013 dengan mengibarkan bendera bulan bintang di halaman kantir Gubernur dan Kantor DPR Aceh paling lama satu minggu dari tanggal surat somasi ini. [Sumber: acehtrend.co]
“Kami sebagai masyarakat Aceh yang membayar pajak untuk negara sangat kecewa terhadap Gubernur dan DPR Aceh yang tidak melaksanakan pengibaran bendera Bulan Bintang sebagai bentuk dari pelaksanaan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, padahal penyusunan sampai pengesahan qanun tersebut telah menghabiskan anggaran negara yang cukup besar, tetapi mengapa setelah disahkan dan ditangdatangani oleh Gubernur dan DPR Aceh malah keduanya tidak melaksanakan qanun tersebut, beberapa anggota DPR Aceh pun dalam beberapa kali mengumbar bahwa qanun tersebut telah sah dan bendera akan di kibarkan di DPR Aceh yang telah mempersiapkan tiang benderanya di halaman DPR Aceh, tapi kenyataannya bendera tersebut tidak juga di kibarkan di halaman DPR Aceh, dan hal ini kami asumsikan bahwa Gubernur dan DPR Aceh hanya menggunakan anggaran negara untuk fasilitas yang tidak penting, dan ini sangat melukai hati masyarakat Aceh yang dalam taraf kehidupan ekonominya masih sangat miskin,” tulis YARA dalam suratnya.
Dalam surat yang ikut ditembuskan kepada Kapolda, Kejati dan Pandam IM itu YARA memberi waktu kepada Gubernur dan DPR Aceh agar segera melaksanakan qanun nomor 3 tahun 2013 yang telah di sahkan pada tanggal 25 Maret 2013 dengan mengibarkan bendera bulan bintang di halaman kantir Gubernur dan Kantor DPR Aceh paling lama satu minggu dari tanggal surat somasi ini. [Sumber: acehtrend.co]
loading...
Post a Comment