AMP - Polisi menangkap 5 pria diduga pelaku yang menghamili seorang gadis dibawah umur, Jumat (08/04/2016). Kelima pria tersebut merupakan warga Kecamatan Gempang, Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie ,AKBP Muhajir melalui Kapolsek Geumpang Iptu Irwasyah membenarkan kejadian tersebut. Gadis dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) diketahui telah hamil 5 bulan setelah gurunya, Ridwan mendatangi rumah korban, karena tak pernah masuk sekolah. Lalu Ridwan menanyakan mengapa tidak pernah masuk sekolah dan korban menjawab sedang kurang sehat.
Kemudian, lanjurnya, Ridwan pun langsung membawa Bunga ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah diperiksa oleh bidan, ternyata Bunga sudah hamil selama 5 bulan.
Ridwan langsung membawa Bunga pada keluarganya untuk memberitaukan perihal yang dialami oleh siswanya. Lalu pihak keluarga pun langsung mempertanyakan siapa yang menghamilinya.
Tak menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini pada Polsek Gempang. Anggota Polsek pun langsung mencari kelima tersangka yang disebutkan oleh korban.
Kelima tersangka itu adalah inisial SD (52), MI (18), FF (18), YZ (18) dan MI (18). Kelima tersangka ini merupakan warga Kecamatan Gempang dari beberapa desa yang masih bertetanggan dengan korban.
Setelah ditangkap, kelima tersangka mengakui telah memperkosa korban hingga hamil. Kelima tersangka saat ini sudah mendeka di Mapolsek Gempang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kelima tersangka kini telah kita amankan di Mapolsek Geumpang untuk penyusutan lebih lanjut,” jelasnya.[habadaily]
Kapolres Pidie ,AKBP Muhajir melalui Kapolsek Geumpang Iptu Irwasyah membenarkan kejadian tersebut. Gadis dibawah umur sebut saja namanya Bunga (16) diketahui telah hamil 5 bulan setelah gurunya, Ridwan mendatangi rumah korban, karena tak pernah masuk sekolah. Lalu Ridwan menanyakan mengapa tidak pernah masuk sekolah dan korban menjawab sedang kurang sehat.
Kemudian, lanjurnya, Ridwan pun langsung membawa Bunga ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Setelah diperiksa oleh bidan, ternyata Bunga sudah hamil selama 5 bulan.
Ridwan langsung membawa Bunga pada keluarganya untuk memberitaukan perihal yang dialami oleh siswanya. Lalu pihak keluarga pun langsung mempertanyakan siapa yang menghamilinya.
Tak menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini pada Polsek Gempang. Anggota Polsek pun langsung mencari kelima tersangka yang disebutkan oleh korban.
Kelima tersangka itu adalah inisial SD (52), MI (18), FF (18), YZ (18) dan MI (18). Kelima tersangka ini merupakan warga Kecamatan Gempang dari beberapa desa yang masih bertetanggan dengan korban.
Setelah ditangkap, kelima tersangka mengakui telah memperkosa korban hingga hamil. Kelima tersangka saat ini sudah mendeka di Mapolsek Gempang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kelima tersangka kini telah kita amankan di Mapolsek Geumpang untuk penyusutan lebih lanjut,” jelasnya.[habadaily]
loading...
Post a Comment