Halloween Costume ideas 2015
loading...

4 Bos Sabu 78,1 Kg Kembali Disidang di PN Banda Aceh

Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10). SERAMBI/M ANSHAR
AMP - Pengawalan ketat terhadap 4 Narapidana Bos sabu terjadi PN Banda Aceh.

Empat terduga kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 Kg kembali disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/11/2015).

Amatan Serambinews.com, keempat terdakwa, Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri, tiba di pengadilan sekitar pukul 10.44 WIB. Keempat bandar sabu tersebut dikawal ketat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.

Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi.[Red]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget