AMP - Pengawalan ketat terhadap 4 Narapidana Bos sabu terjadi PN Banda Aceh.
Empat terduga kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 Kg kembali disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/11/2015).
Amatan Serambinews.com, keempat terdakwa, Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri, tiba di pengadilan sekitar pukul 10.44 WIB. Keempat bandar sabu tersebut dikawal ketat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi.[Red]
Amatan Serambinews.com, keempat terdakwa, Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri, tiba di pengadilan sekitar pukul 10.44 WIB. Keempat bandar sabu tersebut dikawal ketat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi.[Red]
loading...
Post a Comment