AMP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Jumat 6 November 2015 kembali mengeksekusi cambuk tiga pelanggar Syariat Islam di wilayah hukumnya. Salah seorang diantara mereka merupakan pegawai pada salah satu Lapas di Aceh, berinisial MA (28).
Sementara dua terpidana lainnya yakni MM (47), pedagang ayam potong di Banda Aceh dan MN (26) swasta. Ketiga terpidana ini tertangkap tangan bermain judi sabung ayam pada 2 Agustus 2015 di Gp. Malim Dagang, Keudah, Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kasipidum Amriyata mengatakan, ketiganya melanggar Qanun No.13 Tahun 2003 tentang maisir. Para terpidana masing-masing akan mendapat hukum tiga kali cambuk.
"Hukuman ini setelah adanya pemotongan hukuman tahanan selama mereka menjalani pemeriksaan atau penyidikan dan penuntutan," kata Amriyata kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/11/15).
Dijelaskan, lokasi eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana ini akan digelar di Masjid Tgk Dianjung, Pelanggahan, Kuta Raja, Banda Aceh. Pelaksaan eksekusi berlangsung pada hari Jumat 6 November 2015.
Dari identitas diri para terpidana, rincinya, salah seorang diantara mereka diketahui merupakan PNS di Lapas Lambaro, Aceh Besar, satu orang pedagang ayam potong dan satu swasta.(habadaily)
Sementara dua terpidana lainnya yakni MM (47), pedagang ayam potong di Banda Aceh dan MN (26) swasta. Ketiga terpidana ini tertangkap tangan bermain judi sabung ayam pada 2 Agustus 2015 di Gp. Malim Dagang, Keudah, Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin melalui Kasipidum Amriyata mengatakan, ketiganya melanggar Qanun No.13 Tahun 2003 tentang maisir. Para terpidana masing-masing akan mendapat hukum tiga kali cambuk.
"Hukuman ini setelah adanya pemotongan hukuman tahanan selama mereka menjalani pemeriksaan atau penyidikan dan penuntutan," kata Amriyata kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/11/15).
Dijelaskan, lokasi eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana ini akan digelar di Masjid Tgk Dianjung, Pelanggahan, Kuta Raja, Banda Aceh. Pelaksaan eksekusi berlangsung pada hari Jumat 6 November 2015.
Dari identitas diri para terpidana, rincinya, salah seorang diantara mereka diketahui merupakan PNS di Lapas Lambaro, Aceh Besar, satu orang pedagang ayam potong dan satu swasta.(habadaily)
loading...
Post a Comment